Kamis, 20 November 2008
Tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara terdiri dari 3 Lembaga secara umum,yaitu:
Yang pertama adalah Lembaga Eksekutif(kalo di indonesia adalah presiden).Tugas daripada presiden sebagaimana yg kita ketahui bersama yaitu mengurus negeri ini,mulai dari sabang(kota yang indah) sampe meurake.Jadi semua kebijakan negeri ini diputuskan oleh presiden,dengan dibantu oleh para menteri,gubernur,bupati,camat dan yg terakhir kades.
Kemudian yang kedua adalah Lembaga Legislatif(Anggota dewan di senayan kalo di INA) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk membuat,merevisi atau me....yg lainnya yang berhubungn dengan Undang-Undang,kemudian UU tersebut disahkan,setelah itu baru dikasih ke presiden untuk dilaksanakan UU tersebut.
Kemudian yg ketiga itu Lembaga Yudikatif yang berfungsi untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang diback up langsung sama Mahkamah Agung(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama dengan lembaga kehakiman lainnya.
Nah,kalo miniatur demokrasi di USU sendiri itu hampir mirip2 juga sama diatas,yaitu
Yang pertama adalah Lembaga Eksekutif(Kalo di usu disebut Pemerintahan mahasiswa,yang dipimpin oleh Presiden mahasiswa atw bhs keren'a Presma).Tugas'a sama jg sama yg diatas,tp tentu'a harus ad persetujuan dari rektor sendiri.
Kemudian yang kedua adalah Lembaga Legislatif,nah inilah inti dari posting tulisan ini. Kalo di USU lembaga ini disebut MMU(Majelis Mahasiswa Universitas Sumatera Utara).Disini kita bisa melantik presiden,enak kan,kami yang lantik tu presiden..kemudian di MMU ini kita seperti berada di senayan,karena tata cara sidang,pengambilan keputusan dan pengesahan merupakan copy paste dari Sidang MPR yang betulan,pokok'a seru...!!!!
Jadi bagi mahasiswa USU yang mau menyampaikan aspirasinya silakan hubungi orang2 yang deberi amanah di MMU....atw lgs keblog ini aj!!!!!(Lagi promosi)
Ditunggu....he3x
Label: politik
KETETAPAN
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Nomor : 07 / TAP / MM-USU / XI / 2008
TENTANG
PENETAPAN PRESIDEN PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PERIODE 2008-2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MENIMBANG :
1.Bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi mahasiswa USU untuk mewujudkan pembentukan Senat Mahasiswa USU dalam Pemerintahan Mahasiswa USU.
2.Bahwa hasil rapat Sidang Istimewa Majelis Mahasiswa Universitas meminta untuk melakukan penetapan Presiden Mahasiswa USU periode 2008-2009 yang sah.
3.Bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan Presiden Mahasiswa USU Periode 2008-2009.
4.Bahwa pada saat Penetapan hasil pemilihan Umum USU berupa penetapan Presiden USU periode 2008-2009, Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2008-2009 belum terbentuk.
5.Bahwa Majelis Mahasiswa Universitas yang masih menjabat adalah Majelis Mahasiswa Universitas periode 2006-2007 sebelum dilakukannya serah terima jabatan dan pembentukan Majelis Mahasiswa Universitas periode 2008-2009.
6.Bahwa KPU sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengeluarkan penetapan Presiden Mahasiswa USU terpilih Periode 2008-2009.
7.Bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dan sebagai mana dimaksud dalam poin 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 maka dipandang perlu untuk memperkuat penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2006-2007 untuk menyelesaikan Polemik dualisme kepemimpinan Presiden Mahasiswa USU Periode 2008-2009.
MENGINGAT :
1.Pasal 28 UUD RI tahun 1945.
2.Pasal 111 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3.Pasal 90 ayat 6 BAB XIII Anggaran Rumah Tangga USU.
4.Pasal 6 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang kedudukan Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
5.Pasal 8 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang Tugas dan Wewenang Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
6.Pasal 11 ayat 1 dan 2 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang Sidang Umum dan Sidang Istimewa.
7.Pasal 13 BAB IV Tata Laksana Ormawa USU tentang keduduukan Senat Mahasiswa USU.
8.Pasal 16 BAB IV Tata Laksana Ormawa USU tentang Kepengurusan Senat Mahasiswa USU.
9.SK KPU USU No 17 / KPTS / KPU USU / III / 2008 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum USU.
10.SK KPU USU No 21/ KPTS / KPU USU / IV / 2008 tentang Penetapan Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
11.Surat Ketetapan MMU periode 2006-2007 No 01 / ISTIMEWA II / MM-USU / 2008 tentang Pernyataan Batal Demi Hukum SK No. 18 / KPTS / KPU USU / III / 2008.
12.Surat Ketetapan MMU periode 2006-2007 No 02 / ISTIMEWA II / MM-USU / 2008 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum USU 2008.
13.Surat Ketetapan MMU periode 2006–2007 No 01 / SU-MMU / USU / KTTP / IV / 2008 tentang Pelantikan Presiden Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara 2008-2009.
14.Pernyataan Sikap Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Sekawasan Universitas Sumatera Utara Tentang Penyelesaian Polemik Dualisme Pemerintahan Mahasiswa USU tanggal 11 Juli 2008.
15.Surat Ketetapan MMU periode 2008-2009 No 04 / TAP / MM-USU / X / 2008 tentang Pengangkatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2008-2009.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
1.Saudara Diki Altrika Sebagai Presiden Mahasiswa yang sah Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Periode 2008-2009.
2.Menghimbau kepada seluruh pihak untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan Pemerintahan Mahasiswa USU dan tidak meladeni pihak manapun yang mengatas namakan Presiden Mahasiswa USU selain yang disebutkan pada poin 1.
3.Menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak meladeni pihak manapun yang mengatas namakan MM-USU selain dari yang menetapkan penetapan ini.
4.Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di Gedung Pema USU, Medan Pukul 10.00 WIB
Pada Tanggal 16 November 2008
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
KETUA UMUM
AHMAD ALMAUDUDY AMRI
Tembusan:
1. Majelis Wali Amanat USU
2. Rektor dan Pembantu Rektor III Universitas Sumatera Utara
3. Dekan se-USU
4. PEMA Fakultas se-USU
5. MMF se-USU
Label: politik
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
PERIODE 2008-2009
E-MAIL : mm_usu@yahoo.com
Sekretariat : Gedung PEMA USU Lt.2 JL. Universitas No 11 Kampus USU, Padang Bulan, Medan.
HIDUP MAHASISWA.....!!!
MAJELIS MAHASISWA UNIVERSITAS (MMU) ADALAH ORGANISASI KEMAHASISWAAN DITINGKAT UNIVERSITAS YANG MERUPAKAN PERWAKILAN TERTINGGI MAHASISWA USU SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF
(PASAL 3 TLO USU)
SUARAKAN ASPIRASI ANDA LANGSUNG MELALUI LEMBAGA PENAMPUNG DAN PENYALUR ASPIRASI INI !!!
KOMISI I : PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PENALARAN
KOMISI II : MINAT, BAKAT DAN ROHANI
KOMISI III : KESEJAHTERAAN MAHASISWA, ADVOKASI DAN PARTISIPASI PADA MASYARAKAT
KOMISI IV : KEUANGAN DAN KESEKRETARIATAN
Label: politik
Minggu, 16 November 2008
Label: politik