Minggu, 16 November 2008

TLO Kemahasiswaan USU

TATA LAKSANA KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MUKADDIMAH

Kemerdekaan Indonesia tidak diperoleh begitu saja. Mahasiswa merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam proses pencapaian kemerdekaan bangsa ini. Dengan demikian tanggung jawabnya semakin besar dalam rangka mengisi kemerdekaan demi mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Dengan semangat yang tinggi sebagai kaum muda yang merdeka, bebas dari segala bentuk penjajahan dalam berfikir, tidak terikat dengan berbagai kepentingan serta landasan Tri Darma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, maka mahasiswa harus mampu menjadi garda terdepan dalam era yang penuh tantangan dalam upaya mencapai Indonesia yang dicita-citakan.

Mahasiswa sebagai intelektual merupakan sumber insani pembangunan bangsa dengan peran sebagai Agent Of Change untuk mengisi kemerdekaan, menciptakan suasana kehidupan mesyarakat yang adil dan demokratis.

Untuk dapat mengemban amanat tersebut maka dibentuklah lembaga kemahasiswaan yang pada akhirnya dapat menyahuti segala kepentingan mahasiswa dalam pengembangan diriya sesuai dengan fungsi dan peran yang melingkupinya.

Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara dengan semangat intelektualitas maka disusunlah tata laksana kerja organisasi kemahasiswaan di USU dengan nama TATA LAKSANA KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN USU.

BAB I

PENGERTIAN, NAMA DAN BENTUK

Pasal 1. Pengertian

Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara adalah sebagai media bagi mahasiswa dalam menumbuhkembangkan visi keintelektualan, sikap ilmiah dan komitmen yang progresif dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan sehingga terbentuk insane yang progresif dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan sehingga terbentuk insan akademis yang memiliki kemandirian, kepemimpinan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Pasal 2.Nama

Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara disebut dengan nama Pemerintahan Mahasiswa Universitas Utara ( PM USU)

Pasal 3.Bentuk Organisasi

1. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Universitas yang merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa USU sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Mahasiswa yang selanjutnya disingkat dengan nama MM USU.

2. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Universitas yang melaksanakan berbagai aktivitas mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga eksekutif disebut Senat Mahasiswa yang selanjutnya disingkat SM USU.

3. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Fakultas yang merupakan perwakilan tertinggi difakultas sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat MMF.

4. Organisasi kemasiswaan ditingkat fakultas yang melaksanakan berbagai aktifitas mahasiswa di fakultas sebagai lembaga eksekutif disebut Senat Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat SMF.

5. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Universitas dan fakultas yang merupakan lembaga penyalur aspirasi dalam PEMILU disebut Kelompok Aspirasi Mahasiswa disingkat KAM.

6. Organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan berdasarkan spesifikasi bidang minat, bakat, kegemaran, kesejahteraan mahasiswa, penalaran dan keilmuan serta pengabdian masyarakat berada dibawah bidang-bidang Eksekutif sebagai lembaga Semi Otonom disebut Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat UKM.

7. Organisasi Mahasiswa ditingkat jurusan sebagai lembaga non departemen di SMF disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya disingkat HMJ.

BAB II

TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4.Tujuan

1. Organisasi kemahasiswaan bertujuan mempersiapkan mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebagai kader bangsa yang professional dan mampu menerapkan ilmu pengetahuannya di tengah-tengah masyarakat.

2. Menumbuh kembangkan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa USU.

Pasal 5.Sifat

Organisasi Kemahasiswaan USU adalah organisasi yang bersifat demokratis, independen, check and balance dan otonom.

BAB III

MAJELIS MAHASISWA USU

Pasal 6.Kedudukan

MM USU berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan lembaga otonom di Universitas Sumatera Utara.

Pasal 7.Fungsi

1. Menyusun / menetapkan GBPKO (Garis Besar Program Kerja Organisasi).

2. Mengawasi Pelaksaan GBPKO.

3. Menetapkan rancangan APBO (Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi).

Pasal 8.Tugas dan Wewenang

1. Mengajukan dan menetapkan rancangan JUKLAK organisasi kepada SM USU.

2. Menilai pertanggungjawaban SM USU.

3. Wadah Aspirasi Mahasiswa.

4. Memberikan kritikan dan saran terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh SM USU baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 9.Keanggotaan

1. Anggota MM dipilih melalui PEMILU mahasiswa.

2. Ketua dan wakil ketua MM dipilih oleh sidang umun yang diatur melalui tata tertib.

3. Anggota MM berjumlah 100 orang dengan perbandingan mahasiswa 1:200

Pasal 10.Kepengurusan

1. Kepengurusan MM terdiri dari ketua dibantu oleh wakil ketua yang banyaknya ditentukan oleh banyaknya kelompok aspirasi mahasiswa dilengkapi dengan 4 komisi yaitu: komisi penelitian, pengembangan, pendidikan dan penalaran; komisi minat, bakat dan rohani; komisi kesejahteraan mahasiswa, advokasi dan partisipasi pada masyarakat serta komisi keuangan dan kesekretariatan. Komisi-komisi dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Masa jabatan pengurus MM adalah satu tahun.

Pasal 11.Sidang-sidang Mejelis

1. Sidang umum adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat majelis yang dihadiri oleh anggota majelisdan berfungsi untuk:

- Melantik Presiden

- Menetapkan GBPO

- Menetapkan AD/ART

- Merubah AD/ART

- Meminta pertanggungjawaban presiden

2. Sidang istimewa adalah sidang musyawarah tertinggi di majelis apabila presiden tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya serta keadaan darurat lainnya.

3. Sidang paripurna adalah sidang yang memutuskan juklak-juklak yang akan dilaksanakan oleh SEMA.

4. Sidang komisi berfungsi untuk:

- Merancang GBPO dan juklak organisasi

- Untuk meminta penjelasan Departemen-departemen di Senat Mahasiswa

Pasal 12.Hak anggota Majelis

1. Setiap anggota Majelis mempunyai hak interpelasi, bila disetujui oleh 1/2n+1 anggota komisi.

2. Hak Inisiatif untuk menentukan ide.

3. Hak budget.

4. Hak protocol.

5. Hak mosi tidak percaya.

To be continued..........

1 Comment:

  1. Anonim said...
    aslmlkm...
    bg ni TLO yg baru ato yg lama???
    ktanya MMU dah pny rancgn TLO yg baru..

    siapa ketua MMu skrg stlh bg dudy wisuda???

    trus kpan di buat pemira lagi???
    biar lancar regenerasi pema itu bg...biar gk terlarut dlm mslh dualisme melulu..

    trm ksh...
    wassalm..

Post a Comment