Kamis, 20 November 2008

Sikap MMU terhadap dualisme di USU

KETETAPAN
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Nomor : 07 / TAP / MM-USU / XI / 2008

TENTANG

PENETAPAN PRESIDEN PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PERIODE 2008-2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MENIMBANG :

1.Bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi mahasiswa USU untuk mewujudkan pembentukan Senat Mahasiswa USU dalam Pemerintahan Mahasiswa USU.
2.Bahwa hasil rapat Sidang Istimewa Majelis Mahasiswa Universitas meminta untuk melakukan penetapan Presiden Mahasiswa USU periode 2008-2009 yang sah.
3.Bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan Presiden Mahasiswa USU Periode 2008-2009.
4.Bahwa pada saat Penetapan hasil pemilihan Umum USU berupa penetapan Presiden USU periode 2008-2009, Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2008-2009 belum terbentuk.
5.Bahwa Majelis Mahasiswa Universitas yang masih menjabat adalah Majelis Mahasiswa Universitas periode 2006-2007 sebelum dilakukannya serah terima jabatan dan pembentukan Majelis Mahasiswa Universitas periode 2008-2009.
6.Bahwa KPU sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengeluarkan penetapan Presiden Mahasiswa USU terpilih Periode 2008-2009.
7.Bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dan sebagai mana dimaksud dalam poin 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 maka dipandang perlu untuk memperkuat penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2006-2007 untuk menyelesaikan Polemik dualisme kepemimpinan Presiden Mahasiswa USU Periode 2008-2009.


MENGINGAT :

1.Pasal 28 UUD RI tahun 1945.
2.Pasal 111 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3.Pasal 90 ayat 6 BAB XIII Anggaran Rumah Tangga USU.
4.Pasal 6 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang kedudukan Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
5.Pasal 8 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang Tugas dan Wewenang Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
6.Pasal 11 ayat 1 dan 2 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang Sidang Umum dan Sidang Istimewa.
7.Pasal 13 BAB IV Tata Laksana Ormawa USU tentang keduduukan Senat Mahasiswa USU.
8.Pasal 16 BAB IV Tata Laksana Ormawa USU tentang Kepengurusan Senat Mahasiswa USU.
9.SK KPU USU No 17 / KPTS / KPU USU / III / 2008 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum USU.
10.SK KPU USU No 21/ KPTS / KPU USU / IV / 2008 tentang Penetapan Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
11.Surat Ketetapan MMU periode 2006-2007 No 01 / ISTIMEWA II / MM-USU / 2008 tentang Pernyataan Batal Demi Hukum SK No. 18 / KPTS / KPU USU / III / 2008.
12.Surat Ketetapan MMU periode 2006-2007 No 02 / ISTIMEWA II / MM-USU / 2008 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum USU 2008.
13.Surat Ketetapan MMU periode 2006–2007 No 01 / SU-MMU / USU / KTTP / IV / 2008 tentang Pelantikan Presiden Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara 2008-2009.
14.Pernyataan Sikap Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Sekawasan Universitas Sumatera Utara Tentang Penyelesaian Polemik Dualisme Pemerintahan Mahasiswa USU tanggal 11 Juli 2008.
15.Surat Ketetapan MMU periode 2008-2009 No 04 / TAP / MM-USU / X / 2008 tentang Pengangkatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2008-2009.

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :
1.Saudara Diki Altrika Sebagai Presiden Mahasiswa yang sah Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Periode 2008-2009.
2.Menghimbau kepada seluruh pihak untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan Pemerintahan Mahasiswa USU dan tidak meladeni pihak manapun yang mengatas namakan Presiden Mahasiswa USU selain yang disebutkan pada poin 1.
3.Menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak meladeni pihak manapun yang mengatas namakan MM-USU selain dari yang menetapkan penetapan ini.
4.Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di Gedung Pema USU, Medan Pukul 10.00 WIB
Pada Tanggal 16 November 2008


MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

KETUA UMUM





AHMAD ALMAUDUDY AMRI


Tembusan:
1. Majelis Wali Amanat USU
2. Rektor dan Pembantu Rektor III Universitas Sumatera Utara
3. Dekan se-USU
4. PEMA Fakultas se-USU
5. MMF se-USU

0 Comments:

Post a Comment