Minggu, 23 November 2008

Spesifikasi pembebanan

Bagi mahasiswa yang belum punya spesifikasi pembebanan,silahkan download aj disini....
A m e r i c a n S o c i e t y o f C i v i l E n g i n e e r s

M i n i m u m D e s i g n L o a d s f o r B u i l d i n g s a n d
O t h e r S t r u c t u r e s
1.Chapter 1 – General(download)
2.Chapter 2 – Combinations of Loads(download)
3.Chapter 3 - Dead Loads Soil Loads and Hydrostatic Pressure(download)
4.Chapter 4 – Live Loads(download)
5.Chapter 5 – Flood Loads(download)
6.Chapter 6 – Wind Loads(download)
7.Chapter 7 – Snow Loads(download)
8.Chapter 8 – Rain Loads(download)
9.Chapter 9 - Reserved for Future Provisions(download)
10.Chapter 10 - Ice Loads-Atmospheric Icing(download)
11.Chapter 11 - Seismic Design Criteria(download)
12.Chapter 12 - Seismic Design Requirements for Building Structures(download)
13.Chapter 13 - Seismic Design Requirements for Nonstructural Components(download)
14.Chapter 14 - Material-Specific Seismic Design and Detailing Requirements(download)
15.Chapter 15 - Seismic Design Requirements for Nonbuilding Structures(download)
16.Chapter 16 - Seismic Response History Procedures(download)
17.Chapter 17 - Seismic Design Requirements for Seismically Isolated Structures (download)
18.Chapter 18 - Seismic Design Requirements for Structures with Damping Systems (download)
19.Chapter 19 - Soil Structure Interaction for Seismic Design(download)
20.Chapter 20 - Site Classification Procedure for Seismic Design(download)
21.Chapter 21 - Site-Specific Ground Motion Procedures for Seismic Design (download)
22.Chapter 22 - Seismic Ground Motion and Long-Period Transition Maps (download)
23.Chapter 23 - Seismic Design Reference Documents (download)

Appendix 11A Quality Assurance Provisions
Appendix 11B Existing Building Provisions
Appendix C Serviceability Considerations (download)

COMMENTARY(download)

Architecture handbook

Silahkan download

Sayeed Hossain’s collections

Mengintip milis tetangga ada beberapa link ke engineering ebooks gratis.

1. Consultant & Independent Contractor Agreements 5th Edition
(download 1536kb)

2.Civil Engineering Formulas Pocket Guide
(download)

3.Structural analysis for finite element
(download)

4.Foundation Engineering by Barja M. Das
(download)

5.Soil dynamics(download)

6.ASTM (download)

7.Books on project management (download)

8.Download Staad pro 2007 crack from here.
a.Staadpro 2007 crack.part1.rar
b.Staadpro 2007 crack.part2.rar
c.Staadpro 2007 crack.part3.rar

9.two books on PUSHOVER analysis
1.pushover analysis 2.evaluation_of_modal_pushover_analysis_procedure_using__
vertcally_regular_and_irregular_generic

10.Geotecnic earthquake engineering

Sabtu, 22 November 2008

McGraw-Hill, 2000
Download di:http://www.4shared.com/

by Akbar R. Tamboli
Hardcover: 816 pages
Publisher: McGraw-Hill Companies (November 1, 1996)
Language: English
ISBN-10: 0070614008
ISBN-13: 978-0070614000

Download disini:http://www.4shared.com/file/43074524/ea8ab925/Handbook_Of_Structural_Steel_Connection_Design__Details_Akbar_R_Tamboli_.html?s=1

(16,37MB)
By Jim J. Zhao; Demetrios E. Tonias, McGraw-Hill Professional, 2006 (488 Pages)
ISBN-10: 0071459030
Download disini : http://depositfiles.com/en/files/1099805

Kamis, 20 November 2008

Apa itu MMU....?

Tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara terdiri dari 3 Lembaga secara umum,yaitu:

Yang pertama adalah Lembaga Eksekutif(kalo di indonesia adalah presiden).Tugas daripada presiden sebagaimana yg kita ketahui bersama yaitu mengurus negeri ini,mulai dari sabang(kota yang indah) sampe meurake.Jadi semua kebijakan negeri ini diputuskan oleh presiden,dengan dibantu oleh para menteri,gubernur,bupati,camat dan yg terakhir kades.

Kemudian yang kedua adalah Lembaga Legislatif(Anggota dewan di senayan kalo di INA) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk membuat,merevisi atau me....yg lainnya yang berhubungn dengan Undang-Undang,kemudian UU tersebut disahkan,setelah itu baru dikasih ke presiden untuk dilaksanakan UU tersebut.

Kemudian yg ketiga itu Lembaga Yudikatif yang berfungsi untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang diback up langsung sama Mahkamah Agung(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama dengan lembaga kehakiman lainnya.

Nah,kalo miniatur demokrasi di USU sendiri itu hampir mirip2 juga sama diatas,yaitu

Yang pertama adalah Lembaga Eksekutif(Kalo di usu disebut Pemerintahan mahasiswa,yang dipimpin oleh Presiden mahasiswa atw bhs keren'a Presma).Tugas'a sama jg sama yg diatas,tp tentu'a harus ad persetujuan dari rektor sendiri.

Kemudian yang kedua adalah Lembaga Legislatif,nah inilah inti dari posting tulisan ini. Kalo di USU lembaga ini disebut MMU(Majelis Mahasiswa Universitas Sumatera Utara).Disini kita bisa melantik presiden,enak kan,kami yang lantik tu presiden..kemudian di MMU ini kita seperti berada di senayan,karena tata cara sidang,pengambilan keputusan dan pengesahan merupakan copy paste dari Sidang MPR yang betulan,pokok'a seru...!!!!
Jadi bagi mahasiswa USU yang mau menyampaikan aspirasinya silakan hubungi orang2 yang deberi amanah di MMU....atw lgs keblog ini aj!!!!!(Lagi promosi)

Ditunggu....he3x

KETETAPAN
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Nomor : 07 / TAP / MM-USU / XI / 2008

TENTANG

PENETAPAN PRESIDEN PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PERIODE 2008-2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MENIMBANG :

1.Bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi mahasiswa USU untuk mewujudkan pembentukan Senat Mahasiswa USU dalam Pemerintahan Mahasiswa USU.
2.Bahwa hasil rapat Sidang Istimewa Majelis Mahasiswa Universitas meminta untuk melakukan penetapan Presiden Mahasiswa USU periode 2008-2009 yang sah.
3.Bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan Presiden Mahasiswa USU Periode 2008-2009.
4.Bahwa pada saat Penetapan hasil pemilihan Umum USU berupa penetapan Presiden USU periode 2008-2009, Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2008-2009 belum terbentuk.
5.Bahwa Majelis Mahasiswa Universitas yang masih menjabat adalah Majelis Mahasiswa Universitas periode 2006-2007 sebelum dilakukannya serah terima jabatan dan pembentukan Majelis Mahasiswa Universitas periode 2008-2009.
6.Bahwa KPU sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengeluarkan penetapan Presiden Mahasiswa USU terpilih Periode 2008-2009.
7.Bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dan sebagai mana dimaksud dalam poin 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 maka dipandang perlu untuk memperkuat penetapan yang telah ditetapkan oleh Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2006-2007 untuk menyelesaikan Polemik dualisme kepemimpinan Presiden Mahasiswa USU Periode 2008-2009.


MENGINGAT :

1.Pasal 28 UUD RI tahun 1945.
2.Pasal 111 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3.Pasal 90 ayat 6 BAB XIII Anggaran Rumah Tangga USU.
4.Pasal 6 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang kedudukan Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
5.Pasal 8 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang Tugas dan Wewenang Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
6.Pasal 11 ayat 1 dan 2 BAB III Tata Laksana Ormawa USU tentang Sidang Umum dan Sidang Istimewa.
7.Pasal 13 BAB IV Tata Laksana Ormawa USU tentang keduduukan Senat Mahasiswa USU.
8.Pasal 16 BAB IV Tata Laksana Ormawa USU tentang Kepengurusan Senat Mahasiswa USU.
9.SK KPU USU No 17 / KPTS / KPU USU / III / 2008 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum USU.
10.SK KPU USU No 21/ KPTS / KPU USU / IV / 2008 tentang Penetapan Majelis Mahasiswa Universitas (MMU).
11.Surat Ketetapan MMU periode 2006-2007 No 01 / ISTIMEWA II / MM-USU / 2008 tentang Pernyataan Batal Demi Hukum SK No. 18 / KPTS / KPU USU / III / 2008.
12.Surat Ketetapan MMU periode 2006-2007 No 02 / ISTIMEWA II / MM-USU / 2008 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum USU 2008.
13.Surat Ketetapan MMU periode 2006–2007 No 01 / SU-MMU / USU / KTTP / IV / 2008 tentang Pelantikan Presiden Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara 2008-2009.
14.Pernyataan Sikap Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Sekawasan Universitas Sumatera Utara Tentang Penyelesaian Polemik Dualisme Pemerintahan Mahasiswa USU tanggal 11 Juli 2008.
15.Surat Ketetapan MMU periode 2008-2009 No 04 / TAP / MM-USU / X / 2008 tentang Pengangkatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Majelis Mahasiswa Universitas Periode 2008-2009.

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :
1.Saudara Diki Altrika Sebagai Presiden Mahasiswa yang sah Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Periode 2008-2009.
2.Menghimbau kepada seluruh pihak untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan Pemerintahan Mahasiswa USU dan tidak meladeni pihak manapun yang mengatas namakan Presiden Mahasiswa USU selain yang disebutkan pada poin 1.
3.Menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak meladeni pihak manapun yang mengatas namakan MM-USU selain dari yang menetapkan penetapan ini.
4.Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.


Ditetapkan di Gedung Pema USU, Medan Pukul 10.00 WIB
Pada Tanggal 16 November 2008


MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

KETUA UMUM





AHMAD ALMAUDUDY AMRI


Tembusan:
1. Majelis Wali Amanat USU
2. Rektor dan Pembantu Rektor III Universitas Sumatera Utara
3. Dekan se-USU
4. PEMA Fakultas se-USU
5. MMF se-USU

Hidup mahasiswa.....!

MAJELIS MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
PERIODE 2008-2009
E-MAIL : mm_usu@yahoo.com
Sekretariat : Gedung PEMA USU Lt.2 JL. Universitas No 11 Kampus USU, Padang Bulan, Medan.

HIDUP MAHASISWA.....!!!

MAJELIS MAHASISWA UNIVERSITAS (MMU) ADALAH ORGANISASI KEMAHASISWAAN DITINGKAT UNIVERSITAS YANG MERUPAKAN PERWAKILAN TERTINGGI MAHASISWA USU SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF
(PASAL 3 TLO USU)

SUARAKAN ASPIRASI ANDA LANGSUNG MELALUI LEMBAGA PENAMPUNG DAN PENYALUR ASPIRASI INI !!!

KOMISI I : PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PENALARAN
KOMISI II : MINAT, BAKAT DAN ROHANI
KOMISI III : KESEJAHTERAAN MAHASISWA, ADVOKASI DAN PARTISIPASI PADA MASYARAKAT
KOMISI IV : KEUANGAN DAN KESEKRETARIATAN

Minggu, 16 November 2008

TLO Kemahasiswaan USU

TATA LAKSANA KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MUKADDIMAH

Kemerdekaan Indonesia tidak diperoleh begitu saja. Mahasiswa merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam proses pencapaian kemerdekaan bangsa ini. Dengan demikian tanggung jawabnya semakin besar dalam rangka mengisi kemerdekaan demi mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Dengan semangat yang tinggi sebagai kaum muda yang merdeka, bebas dari segala bentuk penjajahan dalam berfikir, tidak terikat dengan berbagai kepentingan serta landasan Tri Darma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, maka mahasiswa harus mampu menjadi garda terdepan dalam era yang penuh tantangan dalam upaya mencapai Indonesia yang dicita-citakan.

Mahasiswa sebagai intelektual merupakan sumber insani pembangunan bangsa dengan peran sebagai Agent Of Change untuk mengisi kemerdekaan, menciptakan suasana kehidupan mesyarakat yang adil dan demokratis.

Untuk dapat mengemban amanat tersebut maka dibentuklah lembaga kemahasiswaan yang pada akhirnya dapat menyahuti segala kepentingan mahasiswa dalam pengembangan diriya sesuai dengan fungsi dan peran yang melingkupinya.

Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara dengan semangat intelektualitas maka disusunlah tata laksana kerja organisasi kemahasiswaan di USU dengan nama TATA LAKSANA KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN USU.

BAB I

PENGERTIAN, NAMA DAN BENTUK

Pasal 1. Pengertian

Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara adalah sebagai media bagi mahasiswa dalam menumbuhkembangkan visi keintelektualan, sikap ilmiah dan komitmen yang progresif dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan sehingga terbentuk insane yang progresif dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan sehingga terbentuk insan akademis yang memiliki kemandirian, kepemimpinan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Pasal 2.Nama

Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara disebut dengan nama Pemerintahan Mahasiswa Universitas Utara ( PM USU)

Pasal 3.Bentuk Organisasi

1. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Universitas yang merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa USU sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Mahasiswa yang selanjutnya disingkat dengan nama MM USU.

2. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Universitas yang melaksanakan berbagai aktivitas mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga eksekutif disebut Senat Mahasiswa yang selanjutnya disingkat SM USU.

3. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Fakultas yang merupakan perwakilan tertinggi difakultas sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat MMF.

4. Organisasi kemasiswaan ditingkat fakultas yang melaksanakan berbagai aktifitas mahasiswa di fakultas sebagai lembaga eksekutif disebut Senat Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat SMF.

5. Organisasi kemahasiswaan ditingkat Universitas dan fakultas yang merupakan lembaga penyalur aspirasi dalam PEMILU disebut Kelompok Aspirasi Mahasiswa disingkat KAM.

6. Organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan berdasarkan spesifikasi bidang minat, bakat, kegemaran, kesejahteraan mahasiswa, penalaran dan keilmuan serta pengabdian masyarakat berada dibawah bidang-bidang Eksekutif sebagai lembaga Semi Otonom disebut Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat UKM.

7. Organisasi Mahasiswa ditingkat jurusan sebagai lembaga non departemen di SMF disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya disingkat HMJ.

BAB II

TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4.Tujuan

1. Organisasi kemahasiswaan bertujuan mempersiapkan mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebagai kader bangsa yang professional dan mampu menerapkan ilmu pengetahuannya di tengah-tengah masyarakat.

2. Menumbuh kembangkan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa USU.

Pasal 5.Sifat

Organisasi Kemahasiswaan USU adalah organisasi yang bersifat demokratis, independen, check and balance dan otonom.

BAB III

MAJELIS MAHASISWA USU

Pasal 6.Kedudukan

MM USU berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan lembaga otonom di Universitas Sumatera Utara.

Pasal 7.Fungsi

1. Menyusun / menetapkan GBPKO (Garis Besar Program Kerja Organisasi).

2. Mengawasi Pelaksaan GBPKO.

3. Menetapkan rancangan APBO (Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi).

Pasal 8.Tugas dan Wewenang

1. Mengajukan dan menetapkan rancangan JUKLAK organisasi kepada SM USU.

2. Menilai pertanggungjawaban SM USU.

3. Wadah Aspirasi Mahasiswa.

4. Memberikan kritikan dan saran terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh SM USU baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 9.Keanggotaan

1. Anggota MM dipilih melalui PEMILU mahasiswa.

2. Ketua dan wakil ketua MM dipilih oleh sidang umun yang diatur melalui tata tertib.

3. Anggota MM berjumlah 100 orang dengan perbandingan mahasiswa 1:200

Pasal 10.Kepengurusan

1. Kepengurusan MM terdiri dari ketua dibantu oleh wakil ketua yang banyaknya ditentukan oleh banyaknya kelompok aspirasi mahasiswa dilengkapi dengan 4 komisi yaitu: komisi penelitian, pengembangan, pendidikan dan penalaran; komisi minat, bakat dan rohani; komisi kesejahteraan mahasiswa, advokasi dan partisipasi pada masyarakat serta komisi keuangan dan kesekretariatan. Komisi-komisi dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Masa jabatan pengurus MM adalah satu tahun.

Pasal 11.Sidang-sidang Mejelis

1. Sidang umum adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat majelis yang dihadiri oleh anggota majelisdan berfungsi untuk:

- Melantik Presiden

- Menetapkan GBPO

- Menetapkan AD/ART

- Merubah AD/ART

- Meminta pertanggungjawaban presiden

2. Sidang istimewa adalah sidang musyawarah tertinggi di majelis apabila presiden tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya serta keadaan darurat lainnya.

3. Sidang paripurna adalah sidang yang memutuskan juklak-juklak yang akan dilaksanakan oleh SEMA.

4. Sidang komisi berfungsi untuk:

- Merancang GBPO dan juklak organisasi

- Untuk meminta penjelasan Departemen-departemen di Senat Mahasiswa

Pasal 12.Hak anggota Majelis

1. Setiap anggota Majelis mempunyai hak interpelasi, bila disetujui oleh 1/2n+1 anggota komisi.

2. Hak Inisiatif untuk menentukan ide.

3. Hak budget.

4. Hak protocol.

5. Hak mosi tidak percaya.

To be continued..........

Sabtu, 15 November 2008

Seorang wanita sedang menunggu di bandara suatu malam. Masih ada beberapa jam sebelum jadwal terbangnya tiba. Untuk membuang waktu, ia membeli buku dan sekantong kue di toko bandara, lalu menemukan tempat untuk duduk. Sambil duduk wanita itu membaca buku yang baru saja dibelinya. Dengan keasyikannya, ia melihat lelaki disebelahnya dengan begitu berani mengambil satu atau dua dari kue yang berada diantara mereka.

Wanita tersebut mencoba mengabaikan agar tidak terjadi keributan. Ia membaca, mengunyah kue dan melihat jam. Sementara si pencuri kue yang pemberani menghabiskan persediaannya. Ia semakin kesal sementara menit-menit berlalu.

Wanita itupun sempat berpikir: "Kalau aq bukan orang baik sudah kutonjok dia".

Setiap ia mengambil satu kue, Si lelaki juga mengambil satu.

Ketika hanya satu kue tersisa, ia bertanya-tanya apa yang dilakukan lelaki itu.

Dengan senyum tawa di wajahnya dan gugup, Si lelaki mengambil kue terakhir dan membaginya dua.

Si lelaki menawarkan separoh miliknya sementara ia makan yang separohnya lagi. Si wanita pun merebut kue itu dan berpikir: "Ya ampun orang ini berani sekali, dan ia juga kasar malah ia tidak kelihatan berterima kasih.".

Belum pernah rasanya ia begitu kesal.

Ia menghela napas lega saat penerbangannya diumumkan.

Ia mengumpulkan barang miliknya dan menuju pintu gerbang. Menolak menoleh pada si "pencuri tak tahu terima kasih". Ia naik pesawat dan duduk dikursinya, lalu mencari bukunya, yang hampir selesai dibacanya. Saat ia merogah tasnya, ia menahan nafas dengan kaget.

Diditu ada kantong kuenya, didepan matanya!!!!!!!

Koq milikku ada disini erangnya dengan patah hati.

Jadi kue tadi adalah milik lelaki itu dan ia mencoba berbagi. Terlambat untuk meminta maaf, ia tersandar sedih. Bahwa sesungguhnya dialah yang kasar, tak tahu terima kasih.

Dan dialah pencuri kue itu !

Dalam hidup ini kisah pencuri kue seperti tadi sering terjadi. Kita sering berprasangka dan melihat orang lain dengan kacamata kita sendiri serta tak jarang berprasangka buruk terhadapnya.
Orang lainlah yang selalu salah
Orang lainlah yang patut disingkirkan
Orang lainlah yang tak tahu diri
Orang lainlah yang berdosa
Orang lainlah yang selalu bikin masalah
Orang lainlah yang pantas diberi pelajaran

Padahal
Kita sendiri yang mencuri kue tadi
Kita sendiri yang tidak tahu terima kasih

Kita sering mempengaruhi, mengomentari, mencemooh pendapat, penilaian atau gagasan orang lain.

Sementara sebetulnya kita tidak tahu betul permasalahannya